Pj. Gubernur Safanpo Sebut Lahan Untuk Perkebunan Tebu adalah APL

0
Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo.,ST.,MT

Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo.,ST.,MT

Merauke, PSP – Pj. Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo.,ST.,MT mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk perkebunan tebu di kabupaten Merauke Papua Selatan adalah Area Penggunaan Lain (APL).

Areal Penggunaan Lain (APL) adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.

“Ini harus kita luruskan dulu. Jadi lahan yang digunakan untuk perkebunan tebu itu kan itu bersifat APL (Area Penggunaan Lain),” ujar Pj. Gubernur Safanpo di Gedung Negara Kamis (21/6).

Seperti sawah yang sedang di buka saat ini, sambungnya, bukan lah membabat atau membuka hutan untuk membuka sawah.

“Tetapi mengaktifkan lahan-lahan sawah yang sudah di buka, dan tidak digunakan beberapa tahun lalu, artinya dia menjadi lahan tidur. Dan memang peruntukannya sawah. Jadi lahan itu digunakan kembali,” lanjutnya.

Jadi yang dilakukan sekarang ini (untuk perkebunan tebu), kata Pj. Gubernur Safanpo, tidak membuka hutan.

“Kendati demikian, nanti bisa kita cek. Nanti bisa di cek ke kabupaten, sekian luas lahan yang di buka itu, kategorinya mana yang APL mana yang baru,” kata dia.

Terkait ijin, Pj. Gubernur Safanpo mengatakan sedianya ijin dikeluarkan dahulu oleh pemerintah daerah di kabupaten. Dimana sebelumnya, Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka menyebut belum ada ijin tebu yang dikeluarkan untuk tebu baik dari pemerintah kabupaten, maupun pemerintah Provinsi.

“Nanti kan dari kabupaten dulu baru naik kesini, memang kalau di kabupaten belum ada tentu di Provinsi juga (belum ada),” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *