KPU Sosialisasikan Pemilihan Gubernur-Wagub Kolaborasi dengan Pagelaran Kuda Lumping

0
Sosialisasi Pilkada yang dikemas dengan pagelaran kuda lumping di Sidomulyo, Kabupaten Merauke oleh KPU Papua Selatan

Sosialisasi Pilkada yang dikemas dengan pagelaran kuda lumping di Sidomulyo, Kabupaten Merauke oleh KPU Papua Selatan

Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Papua Selatan menggelar sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berkolaborasi dengan pagelaran kesenian kuda lumping di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Minggu (23/6/2024). Pagelaran kuda lumping itu cukup banyak dihadiri masyarakat, baik dari Distrik Semangga, dari kota hingga dari distrik lainnya.

Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alson Markus Kambu mengatakan dalam sebulan ini terhitung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan turun ke masyarakat guna melakukan pendataan. Lewat momen pagelaran itu masyarakat bisa mengetahui informasi dan bisa stanby dalam menunggu petugas. Dengan demikian proses coklit bisa berjalan maksimal.

“Bapa-bapa sambil menunggu petugas bisa menyiapkan data-data seperti KTP dan KK. Ketika panitia datang, hak bapak/ibu untuk memilih bisa 27 November 2024 nanti”, ujar Kambu di hadapan ratusan masyarakat.

Masyarakat setempat diminta untuk berperan dalam menyukseskan proses coklit yang akan berlangsung. KPU Papua Selatan sendiri akan mengemas berbagai kegiatan dalam sosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun ini.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman menitipkan beberapa pesan. Sebagai pengawas pemilu, Marman mengimbau masyarakat agar mengkuti pemutahiran data dengan baik. Masyarakat diminta untuk menyampaikan kepada petugas mana yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, yaitu sudah berumur 17 tahun dan atau sudah menikah. Demikian juga yang belum berhak memilih.

“Karena masih terjadi indikasi bahwa ada yang sudah meninggal tapi masih masuk dalam daftar pemilih. Ada yang sudah pindah masih tapi masih masuk di daftar pemilih.  Tentunya, yang sudah meninggal sudah harus keluar dari daftar pemilih. Untuk itu kami juga meminta peran dari aparat kampung”, jelasnya. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *