Banyak Mahasiwa Menunggak Semester di PTS, MRP Dorong Kerjasama Antara Pemerintah PPS dan PTS

0

Pertemuan MRP dengan Dinas Pendidikan di Gedung Negara membahas mahasiswa di PTS Merauke.

Merauke, PSP – Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Yohanes Okdinon, mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan agar dapat memberikan bantuan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) orang asli Papua di wilayah Papua Selatan.

Okdinon menyebutkan, ada beberapa kendala teknis yang dihadapi PTS terkait tunggakan pembayaran studi mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) yang perlu segera diselesaikan.

Dalam upaya mendukung penyelesaian masalah ini, Okdinon mengungkapkan rencana kerjasama antara pemerintah Provinsi Papua Selatan dan PTS.

“Ada beberapa kendala teknis yang dirasakan PTS berkaitan beban studi para mahasiswa OAP yang menunggak. Dan ini harus diselesaikan,” ujar Okdinon usai pertemuan dengan kepala dinas pendidikan di Gedung Negara, kemarin.

Meskipun belum ada kerjasama resmi, lanjutnya, beberapa PTS telah menerima bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi pada tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan, Ignasius Babaga, menjelaskan bahwa pertemuan dengan MRP telah membahas persoalan tersbeut sebanyak dua kali.

Fokus utama adalah penyelesaian tunggakan pembayaran semester mahasiswa di 7 PTS se kota Merauke, di mana bantuan tahun sebelumnya diberikan ke mahasiswa tapi pada kenyataanya banyak mahasiswa yang menungggak semester.

“Kami akan cari cara untuk membantu para mahasiswa yang ada di PTS kota Merauke. Nanti kalau dikasi ke mahasiswa bantuannya, bisa jadi uangnya tidak sampai ke kampus, ini kendala yang dihadapi PTS,” ujar Babaga.

Babaga mengatakan akan mencari solusi terbaik guna membantu mahasiswa OAP di PTS Kota Merauke yang mengalami tunggakan pembayaran semester. “Tahun 2023 kami membantu 410 mahasiswa OAP, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan kampus dan mahasiswa. Jadi nanti dilihat, kata Babaga, bantuan itu mana yang akan menjadi hak kampus dalam hal ini uang semester dan mana yang menjadi hak mahasiswa,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *