Tak Butuh Lama, Dua Pelaku Pembunuh Wanita di Pekuburan Missi Ditangkap, Korban Sempat Digilir
Merauke, PSP – Hanya dalam 1x 24 jam, Timsus Rajawali Polres Merauke langsung meringkus dua pelaku pembunuh wanita di Pekuburan Misi yang terjadi Minggu (16/6/2024). Keduanya berinisial AY dan MT. Sementara pelaku ketiga berinisial DK masuk dalam DPO.
“AY ditangkap di Jalan Sutan Sahril dan MT ditangkap di Kelapa Lima. DK, setelah kejadian langsung kabur”, beber KBO Reskrim, Ipda Sewang didampingi Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung, di ruang humas, Rabu (19/6/2024).
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 28 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim.
Sementara Kasi Humas mengatakan dari hasi interogasi para pelaku sebelum kejadian, ketiga pelaku bersama tiga pemuda lainnya sempat pesta miras bersama korban di sekitar TKP. Karena sudah mabuk, salah satu dari pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, karena mereka pacaran. Setelah itu, pelaku mengajak pelaku lainnya untuk merudapaksa korban secara bergantian.
Hanya saja karena korban sempat menolak, pelaku menganiayanya menggunakan tangan kosong hingga balok yang akhirnya melukai bagian kepala hingga tubuh lainnya. Sampai disitu saja, setelah melampiaskan napsu bejatnya, salah satu pelaku juga memasukkan potongan kayu ke bagian vital korban. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban di TKP. Di TKP petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban hingga potongan balok yang dipakai pelaku melukainya. [FHS-NAL]