Pj. Gubernur Safanpo : Permen tentang keanggotaan DPR jalur pengangkatan sedang disosialisasikan
Merauke, PSP – Pj. Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo.,ST.,MT, mengungkapkan, untuk keanggotaan DPR Provinsi yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, saat ini telah ada peraturan dari Kementerian Dalam Negri yang mengatur mengenai rekrutmen anggota DPR Provinsi Papua Selatan.
Pj. Gubernur Safanpo mengatakan, pemerintah sedang melakukan sosialisasi terkait peraturan menteri tersebut.
Dalam upaya untuk memastikan proses rekrutmen anggota DPR Provinsi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, panitia seleksi juga telah dibentuk.
“Sudah ada peraturan mentri untuk rekrutmen keanggotaan DPR Provinsi Papua Selatan.
Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi peraturan mentri tersebut. Begitupun panitia seleksi sudah kami bentuk,” terang Pj. Gubernur Safanpo belum lama ini.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH mengatakan menurut peraturan, pasal 68 undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) akan dijadikan acuan untuk pembentukan panitia pemilihan Provinsi serta panitia seleksi Provinsi.
“Dengan adanya peraturan Mendagri sebagai tindak lanjut pasal 68 undang – undang Otsus kami akan membentuk peraturan Gubernur tentang rekrutmen anggota panpil dan panpil akan bertugas membentuk Pansel,” ungkap Paskalis di Gedung Negarax kemarin.
Pansel (Panitia Seleksi) yang akan dibentuk nantinya akan bertugas menyeleksi anggota DPRK di empat kabupaten yang ada di Provinsi.
Disebutkan, setiap kabupaten akan memiliki kursi afirmasi yang bervariasi, dengan perhitungan 1/4 dikali jumlah DPR hasil pemilu. Hal yang sama berlaku juga untuk kursi afirmasi di tingkat Provinsi.
Meskipun pengumuman rekrutmen anggota DPRK dan DPRP jalur afirmasi seharusnya telah dilakukan sejak September 2023, namun proses tersebut mengalami keterlambatan. “Kami mengakui pemerintah mengalami keterlambatan proses yang seharusnya berlangsung sejak September 2023. Namun dikarenakan segala dinamikanya sehingga terlambat dalam proses nya,” lanjut Netep.
Idealnya, kata dia, tiga bulan sebelum pelaksanaan pemilu, anggota DPRK maupun DPRP jalur afirmasi seharusnya sudah terpilih. Saat ini, Peraturan Gubernur terkait proses rekrutmen sudah ada dan telah disampaikan ke Jakarta.
“Pemerintah Provinsi Papua Selatan berupaya agar proses jalur pengangkatan ini dapat selesai bersamaan dengan hasil pemilu dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga pelantikan anggota DPRK dan DPRP dapat dilakukan secara bersamaan,” pungkasnya. [ERS-NAL]