Domarsan Pasaribu Mendengar IUP di Kimaam Sudah Terbit
Merauke, PSP – Anggota DPRD Merauke Domarsan Pasaribu menyebutkan, mendengar bahwa IUP di Kimaam sudah terbit.
Hal itu Domarsan sampaikan kala hadir dalam pertemuan DPRD, MRP dengan masyarakat adat Kimaima dan Maklew yang berunjuk rasadi ruang sidang DPRD Merauke berkaitan penolakan mereka terhadap perusahaan tebu yang akan menggarap lahan mereka.
“Tadi saya mendengar bahwa IUP sudah terbit seharusnya kalau IUP sudah terbit kan wajib ada amdal ya, terutama harus adanya konsultasi publik ataupun persetujuan dari masyarakat,” ujar Domarsan.
Domarsan lantas mempertanyakan mengapa IUP boleh terbit, sementara belum ada persetujuan dari masyarakat yang akhirnya berunjuk rasa.
“Kenapa IUP bisa terbit? Yang saya tau IUP bisa terbit kalau ada persetujuan dari masyarakat adat setempat,” kata Domarsan.
Dilanjutkan, bahwa sebelumnya DPRD sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM di ruang sidang DPRD yang menyoroti persoalan hal atas tanah.
“Jadi menurut kami ini harus ada konsultasi publik. Dengan begini berarti ada pelanggaran HAM disini terutama mengenai ekonomi sosial menyangkut tanah adat,” kata dia.
Domarsan mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat terselesaikan apabila tidak ada dinas terkait yang hadir dalam pertemuan.
“Tidak bisa terselesaikan masalah ini kalau yang hadir cuma kita saja,” pungkas Domarsan.
Sebelumnya, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Merauke disebabkan mereka dihantui dengan adanya aktivitas pesawat capung dan kapal yang berlabuh di pulau Kimaam.
Masyarakat menduga, aktivitas-aktivitas itu untuk melakukan survei terhadap lahan di tanah adat mereka untuk kepentingan pembukaan lahan tebu di wilayah itu. Adapun beberapa tuntutan yang pendemo sampaikan diantaranya, masyarakat adat Suku Kimahima dan Maklew dengan tegas menolak perusahaan tebu serta perusahan peternakan sapi serta kerbau, menolak Pemkab Merauke dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengeluarkan izin kepada perusahan tebu serta perusahan peternakan sapi serta kerbau, mendesak Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) serta DPRD Kabupaten Merauke agar memfasilitasi persoalan dimaksud, mendesak DPRD Merauke segera membentuk panitia khusus (Pansus), masyarakat Kimaima serta Maklew mendesak juga kepada MRPS membentuk pansus, mendesak pemerintah pusat mencabut izin usaha perusahan tebu yang saat ini beroperasi di Merauke dan perusahaan sapi serta kerbau, menolak kementerian Investasi, Kementerian ATR serta sejumlah kementeriam lain untuk izin operasi dari hak wilayah adat masyarakat Kimaima serta Maklew. [ERS-NAL]