Pengelolaan Parkir di Merauke akan Dilakukan oleh Pihak Ketiga
Merauke, PSP – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke, Walter Mahuze mengungkapkan bahwa saat ini seluruh juru parkir yang ada di Merauke merupakan juru parkir tidak resmi atau liar.
Hal tersebut dikarenakan sejak akhir tahun lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke melalui Dishub Merauke telah memberhentikan seluruh juru parkir resmi yang ada di Merauke.
“ Juru parkir kita sudah diberhentikan ada 44 orang. Karena istilahnya pengeluaran lebih besar daripada pemasukan,” kata Walter kepada media ini beberapa waktu lalu.
Namun kedepan penanganan parkir sudah tidak lagi model seperti yang lalu-lalu yaitu menempatkan personil parkir di beberapa titik. Tetapi kedepan pengelolaan parkir akan diserahkan ke pihak ketiga.
“ Namun kedepan itu kita akan melakukan kegiatannya itu hanya berupa pengawasan saja karena sudah di pihak ketigakan, jadi pihak ketiga yang mengatur itu,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merauke dari retribusi parkir tersebut yang selama ini belum maksimal. Selain itu juga untuk meminimalisir parkir liar yang selama ini masih banyak.
“ Dalam rangka supaya kita ada PAD, terus tidak ada lagi parkir-parkir liar, jadi semua itu diatur oleh pihak ketiga, kita mungkin hanya mengawasi saja. Kita menyediakan lahan, nanti Dishub mungkin lakukan kerjasama atau semacam perjanjian dengan pemilik lahan toko. Sudah tidak ada lagi juru parkir tidak pakai seragam, itu parkir liar dan itu bisa dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.[JON-NAL]