Pelarian Oknum Pegawai Honor Pemerkosa Mahasiwi Hanya Bertahan Beberapa Bulan Saja
Merauke, PSP – Seorang oknum pegawai honor di salah satu instansi di Kabupaten Merauke berinisial TD (31) terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya yang meruda paksa seorang mahasiswi yang terjadi awal bulan Februari 2024 lalu. Pelariannya hanya bertahan beberapa bulan saja dan langsung digulung petugas dari Timsus Rajawali Polres Merauke.
Kini pria bejat itu sudah mendekam di Rutan Mapolres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia sangkakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Penyidik telah memintai keterangan dari korban maupun saksi guna menjerat perbuatan tersangka. Bahkan berkas perkaranya sudah dikirim ke Jaksa untuk diteliti (Tahap I).
Kapolres Merauke melalui KBO Reskrim, Ipda Sewang mengatakan pegawai tersebut ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah menodai mahasiswi tak bersalah itu.
KBO Reskrim menjelaskan keterangan tersangka ke penyidik, kasus pemerkosaan itu bermula saat ia hendak pergi ke rumah keluarganya yang bertetangga dengan korban. Pelaku sendiri sudah sering melihat korban di sela-sela mengunjungi keluarganya.
“Ketika itu, tepatnya 1 Februari 2024, pelaku hendak singgah ke rumah keluarganya. Namun melihat suasana rumah korban sepi, pelaku langsung berubah pikiran untuk berencana mencuri”, beber Ipda Sewang di ruang kerjanya.
Lantas ia pun masuk ke rumah korban, lalu membuka baju dan menjadikannya topeng menutupi wajahnya. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau sembari berjalan menuju kamar korban yang pintunya terbuka. Pelaku langsung menghampiri korban dan mengancamnya dengan pisau ditangannya.
“Jangan berteriak, nanti saya bunuh kamu”, demikian kata-kata ancaman pelaku hingga akhirnya berhasil menodai korban. Setelah kejadian pelaku langsung kabur. Korban sendiri mengenali pelaku, karena sudah sering juga melihatnya. Hanya saja, ia tidak mengetahui nama. Tak terima dinodai, korban pun membuat laporan polisi.[FHS-NAL]