Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Jambret di Enam TKP Siap Dimeja hijaukan
Merauke,PSP – YL (19) tersangka kasus jambret yang beraksi di empat tempat kejadian dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Dia juga siap dibawa kepersidangan, setelah penyidik Satuan Reskrim menyerahkannya bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (10/6/2024).
Tersangka sendiri dijerat dengan dalam kesatu pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, kedua pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, ketiga pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang kesemua korbannya kaum wanita.
“Jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, maka kita serahkan tersangka dan BB”, ujar Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, kemarin.
Pencurian dengan pemberatan dan kekerasan itu sendiri dilakukan oleh tersangka bersama rekannya secara bergantian dalam satu hari. Antara TKP yang satau dengan yang lain hanya selisih jam saja. Kejadian itu terjadi Jumat (12/4/2024). TKP pertama dimulai dari di Jalan Ternate sekitar pukul 18.10 WIT, TKP kedua Jalan Gor sekitar pukul 18.25 WIT, TKP ketiga di Jalan Missi sekitar pukul 18.30 WIT. Dari sana, ke Jalan Gak sekitar pukul 19.00 WIT, di Jalan Gor sekitar pukul 19.30 WIT dan di Jalan Ternate sekitar pukul 20.00 WIT (TKP terakhir).
Modusnya, beber Kasat Reskrim, pelaku membuntuti lalu menyerempet para korbannya hingga terjatuh. Seketika itu juga mereka merampas barang-barnag berharga milik korban dan membawanya kabur. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barnag bukti uang hasil kejahatan, pembelian sejumlah baju dan celana, 4 buah HP yaitu merek Vivo Y71 warna hitam, Iphone 11 warna hitam, Oppo Reno 8 warna hitam dan Vivo Y30 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan biru.[FHS-NAL]