Membangun Peradaban Baru di KTM Salor Bukan Mimpi Belaka
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah mengambil langkah konkret menuju pembangunan pusat pemerintahan di KTM Salor.
Dengan menyelesaikan dan melengkapi 8 Kriteria Kesiapan (Readinees Criteria/RC), pembangunan ini siap dimulai.
RC dimaksud, penetapan lokasi, pembebasan lahan seperti pelepasan adat, sertifikat, dan pelimpahan aset sudah selesai, surat pernyataan serah terima dan sertifikat, master plan, basic desain, kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RDTR kabupaten, Feasibilty Studi (FS), dokumen amdal juga sudah selesai, rencana anggaran biaya baik dari APBN dan APBD.
Salah satu syarat utamanya adalah master plan pusat pemerintahan yang akan dibentuk menjadi perisai, menggambarkan keamanan dan ketangguhan maupun keberanian.
Langkah selanjutnya adalah peningkatan aksesibilitas. Pemerintah menetapkan 3 jalur menuju pusat pemerintahan, dengan 2 jalur darat dan 1 jalur laut, semuanya sedang dalam proses perbaikan.
Dengan perbaikan jalan, perjalanan menuju KTM Salor diperkirakan hanya akan memakan waktu tempuh kurang dari 1 jam.
Meskipun ada kekhawatiran dari beberapa pihak, seperti Komisi II DPR RI Doli Tanjung, terkait kelambatan pembangunan dan waktu tempuh yang cukup lama, namun pemerintah optimis bahwa KTM Salor akan menjadi tonggak baru dalam peradaban di Papua Selatan.
Pj. Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT, menegaskan keputusan menetapkan pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan di KTM Salor telah menjadi kesepakatan bersama sebelum masa jabatannya. Dukungan ini datang dari para bupati, ketua DPRD, Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Pokja Papua Selatan, serta pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul pertanyaan apakah ada kemungkinan penetapan kebijakan lain tentang pergeseran pusat pemerintahan KTM-Salor.
“Jangan (ada pergeseran,red) nanti mulai dari awal lagi, harus lepaskan tanah lagi dulu, sertifikat, amdal, kan jadi lama,” ujar Pj. Gubernur Safanpo di VIP Room lusa lalu.
Pj. Gubernur Safanpo menjelaskan letak ibu kota Kabupaten Merauke dan pusat pemerintahan Papua Selatan di KTM Salor sudah ditetapkan dalam undang-undang sebelum masa jabatannya, sehingga keputusan tersebut bukanlah wewenang penjabat Gubernur, melainkan pelaksanaan dari ketetapan yang sudah ada dalam Undang-Undang 14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemilihan KTM Salor sebagai lokasi pusat pemerintahan harus dilihat dari perspektif masa depan.
Dia meyakini wilayah tersebut akan berkembang menjadi kawasan perkotaan modern, sementara Kota Merauke juga akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.
“Pusat pemerintahan di KTM Salor selayaknya dilihat jauh kedepan bahwa lokasi itu akan jauh berkembang menjadi kawasan perkotaan modern, begitupun nanti di kota Merauke akan berkembang,” tegasnya.
Namun, dia menegaskan bahwa upaya pembangunan pusat peradaban baru di KTM Salor tidak akan merugikan sektor pertanian.
Disebutkan, pembangunan pusat pemerintahan hanya akan menggunakan sebagian kecil dari lahan yang tersedia, sementara lahan pertanian akan tetap terjaga.
“Tidak (mengorbankan pertanian), cuma dalam kawasan 152 hektar itu aja (lahan pembangunan) tapi yang di luar itu kan lahan pertanian. Dan tidak mungkin dibangun di luar kawasan yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa peralihan lahan pertanian ke kawasan perumahan biasanya merupakan keputusan dari pemilik lahan sendiri, bukan disebabkan oleh pembangunan infrastruktur pemerintah. [ERS-NAL]