Belum ada ASN Ajukan Pengunduran Diri untuk Ikuti Kontestasi Pilkada Merauke 2024
Merauke, PSP – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Merauke tahun 2024, beberapa figur calon Bupati dan Wakil Bupati banyak bermunculan dari berbagai latar belakang salah satunya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai muncul dan bersiap untuk bersaing dalam memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode selanjutnya.
Sesuai aturan bahwa setiap ASN yang ingin mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken mengatakan dari banyaknya nama yang muncul dari kalangan ASN Merauke, hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di KPU.
” Dari informasi yang ada, ada beberapa ASN orang Malind dan ASN saudara-saudara lain yang ingin menampilkan diri untuk menjadi Bupati. Sampai saat ini mereka secara administratif belum mengajukan surat pengunduran diri karena itu satu syarat ketika kita akan mendaftar,” katanya kepada wartawan di kantor Bupati, Senin (3/6).
Dirinya juga mengatakan, bagi ASN yang akan maju dalam Pilkada Merauke harus mengajukan pengunduran diri sebagai ASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Merauke untuk selanjutnya status ASN-nya dihapuskan.
“ Kita ajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), PPK adalah Bupati, Sekda hanya pengadministrasian, lalu Badan Kepegawaian juga akan mengumpulkan semua syarat-syarat pengajuan untuk disampaikan ke Bupati dan mendapat rekomendasi bupati,” pungkasnya.[JON-NAL]