Bisnis Berbuntut Penipuan, Korban Dirugikan hingga Rp 850 Juta
Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Merauke menerima aduan seorang warga dugaan penipuan hingga mencapai Rp 850.000.000. Dugaan penipuan yang menimpa warga itu terjadi saat ia bersama terlapor HK menjalankan sebuah bisnis.
“Pengaduan ini sudah masuk sekitar seminggu lalu dan segera kita tindaklanjuti”, ujar Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution di kantornya, Kamis (30/5/2024).
AKP Nasution menyebut sesuai dengan pengaduan yang dierima pihaknya antara pelapor dengan terlapor membangun sebuah bisnis yang sudah delapan tahun lamanya. Tercatat dari tahun 2027 hingga tahun 2024 ini, uang yang sudah keluar sudah mencapai Rp 850 juta. Pelapor juga melampirkan bukti-bukti pengiriman uang oleh dirinya kepada terlapor. “Kita akan konfirmasi ke pihak-pihak terkait yang ada dalam aduan, sehingga semuanya bisa terang benderang”, singkat AKP Nasution.[FHS-NAL]