Mentri Tito Kembali Percayakan Michael Gomar Pegang Kendali di Mappi
Merauke, PSP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang jabatan Michael R. Gomar, S.STP., M.Si, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Papua Selatan dalam bidang penggunaan otonomi khusus, sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Mappi-Provinsi Papua Selatan.
Seperti diketahui, Michael Gomar sudah memimpin daerah kabupaten Mappi 3 kali berturut-turut, dan kali ini surat keputusan Mendagri itu menandakan Michael Gomar masih dipercaya memimpin wilayah Mappi.
Perpanjangan jabatan ini berlaku selama satu tahun sejak penetapan keputusan Mendagri pada 20 Mei 2024 lalu.
Dalam keputusan Mendagri Tito, Pj. Bupati Gomar tetap memegang jabatan tinggi Pratama, yang memberinya hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.
Dia juga memiliki tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan bupati terkait pemerintahan daerah.
Namun, ada beberapa larangan yang diberlakukan bagi Pj. Bupati Gomar. Dia dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan kebijakan sebelumnya, serta membuat kebijakan pemekaran daerah atau program yang berbeda dengan program penjabat sebelumnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Pj. Bupati Gomar juga diperintahkan untuk mempersiapkan fasilitasi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Mappi pada tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, dia diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setidaknya setiap tiga bulan sekali.
“Selain program pelayanan publik, program nasional seperti pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting dan juga pelaksanaan Pilkada dan menjaga netralitas ASN, ini tugas saya yang akan saya laksanakan sebagai Pj. Bupati Mappi untuk periode ketiga,” ujar Pj. Bupati Gomar usai penyerahan SK oleh Pj. Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT di Gedung Negara, Selasa (28/5).
Ditempat yang sama, Pj. Gubernur Safanpo menyatakan perpanjangan masa tugas itu adalah sebuah kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat kepada Michael R. Gomar.
Pj. Gubernur Safanpo menyampaikan, setidaknya ada 5 hal yang boleh dipegang dan wajib dilaksanakan.
Pertama, selalu meminta petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua selalu berpegang pada peraturan dan ketentuan undang-undang, ketiga, selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan baik pemerintah Provinsi maupun Kemendagri, keempat, agar selalu berkoordinasi dengan DPRD dan Forkompimda kabupaten Mappi serta selalu melaksanakan pelayanan yang baik kepada masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Forkompimda Provinsi Papua Selatan, para OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan, dan unsur pimpinan DPRD Mappi. [ERS-NAL]