Pj. Gubernur Safanpo : Pemprov Usulkan Nama Pj. Bupati Mappi Sesuai Rekomendasi DPRD
Merauke, PSP – Pj. Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo.,ST.,MT, menegaskan proses pengisian jabatan penjabat bupati Mappi mengikuti regulasi yang berlaku.
Hal ini menyusul jabatan penjabat bupati sebelumnya berakhir.
Menurutnya, DPR di daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama kepada Menteri Dalam Negeri.
“Pemerintah Provinsi juga dapat mengajukan nama untuk pengangkatan dan penetapan penjabat bupati. Artinya ini boleh dilakukan boleh juga tidak,” ujarnya di RRI, baru-baru ini.
Meskipun begitu, Pj. Gubernur Safanpo memastikan bahwa pihaknya telah mengusulkan nama sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh DPRD Mappi. “Kami sudah meneruskan, maksimal kan harus 3 nama yang diusulkan itu,” tambahnya.
Namun, Prof. Safanpo menyoroti bahwa keputusan akhir bukan semata-mata berada di tangan daerah. “Karena Mendagri juga bisa mengusulkan jadi belum tentu juga 3 nama yang diusulkan daerah itu akan jadi salah satunya,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan harus selaras dari tingkat kabupaten, Provinsi, hingga ke pusat. “Sebab, semua harus selaras mulai dari kabupaten, Provinsi sampai ke pusat,” tegasnya.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan penjabat bupati Mappi akan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat mencapai keselarasan dan konsistensi di semua tingkatan pemerintahan.
Kendati, Pj. Gubernur Safanpo masih enggan menyebutkan ketiga nama penjabat yang diusulkan untuk kemudian salah satu diantaranya akan mengisi kursi penjabat bupati Mappi.
“Siapapun yang ditugaskan bapak Mentri, kita siap laksanakan. Kalau tidak salah di bulan Mei ini (pengusulan) cuma tanggal biasanya sesuai dengan tanggal pelantikan penjabat sebelumnya,” pungkasnya. Diketahui, Mendagri kembali memperpanjang jabatan Michael R. Gomar sebagai Pj. Bupati Mappi dengan seremonial pelantikan di kementrian pada, Senin (27/5). [ERS-NAL]