Pemerintah Minta KPU Jalankan Tahapan Pilkada Pakai UU, Bukan Yang lain
Merauke, PSP -
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk Provinsi Papua Selatan ditandai dengan pencetan tombol sirine dan pelepasan balon ke udara oleh KPU, Bawaslu dan pemerintah Provinsi Papua Selatan, di monumen Kapsul Waktu, Jumat pekan lalu.
Kegiatan yang dikemas lewat Launching tahapan Pilkada itu, terlaksana tanpa dihadiri langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT.
Kendati Pj. Gubernur Safanpo menugaskan Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Djoko Guritno,M.Si untuk melaunching kegiatan Pilkada 2024 yang merupakan salah satu tugas pokok penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Guritno menekankan pentingnya independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan.
Ia menegaskan agar KPU mengikuti undang-undang yang berlaku tanpa memakai aturan yang lain-lain.
“Jalankan tahapan dengan menggunakan undang-undang yang berlaku saja, tidak pakai yang lain-lain. KPU itu independen,” kata Guritno.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat di empat kabupaten untuk bersama-sama dengan KPU, TNI-Polri, dan pemerintah guna menyukseskan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada 27 November 2024 mendatang.
Guritno menegaskan bahwa hasilnya akan terciptanya pemilukada yang aman dan kondusif. “Kita akan mempunyai Gubernur dan wakil Gubernur definitif. Yang dipilih dan diinginkan oleh masyarakat,” tandasnya. [ERS-NAL]