Usai Lebaran, Tim Penertiban akan Kembali Tertiban Aset Kendaraan Pemda

0
Kepala BPKAD Merauke, Elias Mite.

Kepala BPKAD Merauke, Elias Mite.

Merauke, PSP – Tim penertiban aset Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Merauke, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian terus bergerak untuk menertibkan aset-aset yang dibawa oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik mereka yang pindah ke Provinsi Papua Selatan, pensiun maupun yang sudah tidak lagi menduduki jabatan.

Kepala BPKAD Merauke, Elias Mite mengatakan untuk penertiban aset kendaraan yang dibawa ke PPS, sudah sebanyak 8 kendaraan ditertibkan dan sisanya akan segera ditertibkan.

“ Yang sudah ditarikan itu ada sekitar 8 lalu kemudian ada sekitar 4 atau 5 yang belum ditarik tapi itu yang ke PPS. Nanti kedepannya ada sekitar 4 atau 6 itu yang mau mulai kita tertibkan, setelah Lebaran tim penertiban akan mulai melakukan penertiban akan mulai melakukan penertiban aset lagi,” katanya baru-baru ini.

Selain aset yang dibawa ASN pindah, aset-aset yang dikuasai pensiunan dan ASN yang sudah tidak lagi menduduki jabatan juga tidak luput dari penertiban.

“ Yang untuk kita sendiri masih ada sekitar 20-an lagi, termasuk yang ada di luar daerah di Jakarta maupun yang ada di Jayapura itu nanti kita akan tertibkan kembali yang sisanya itu,” jelas Mite.

Namun, lanjut Mite, dari 20 aset kendaraan tersebut terdapat kendaraan yang nilainya sudah diatas 8 tahun, dimana sesuai aturan jika ASN maupun pensiunan yang bersangkutan ingin memilikinya bisa mengajukan untuk lelang namun dengan syarat bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan oleh SKPD terkait. “ Mereka sudah mengajukan untuk melakukan lelang, ini tergantung ada proses lelangnya, kalau misalnya SKPD yang bersangkutan masih meminta untuk digunakan maka itu tetap digunakan tapi kalau mereka (SKPD) sudah tidak gunakan lagi maka lakukan lelang,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *