KPU Mappi : Kami hanya berdiri diatas dokumen yang sudah kami tanda tangani
Merauke, PSP – Adanya dinamika dalam rapat pleno kabupaten Mappi di rapat pleno KPU Provinsi Papua Selatan beberapa waktu lalu, ditanggapi Ketua KPU Mappi Yati Enoch.
Salah satu perdebatan dalam rapat pleno kabupaten Mappi yaitu tentang suara hilang.
Yati Enoch mengatakan, sudah melakukan mekanisme secara berjenjang baik dari PPD, kabupaten hingga ke Provinsi.
“Kalau saya lihat di PKPU dan tatib yang dibacakan bahwa yang dibahas dalam rapat pleno secara berjenjang mulai dari PPD, kabupaten sampai ke Provinsi harus lah lewat mekanisme. Kami KPU Mappi pada prinsipnya pada saat pleno untuk semua distrik, itu kan ada kejadian – kejadian yang terjadi, ketika kehilangan – kehilangan suara di distrik, kalau mereka punya bukti dokumen (disampaikan),” ujar Yati Enoch di Swiss-Bell Hotel, Minggu (11/3).
Disebutkan, PAN tidak melakukan keberatan pada saat pleno kabupaten berkaitan adanya kehilangan suara.
“Apalagi C1 ini kan adanya di PPS, sandingan mereka sebenarnya kan dokumen distrik saja. Pada saat kami pleno di kabupaten Mappi untuk distrik Haju yang melakukan keberatan itu cuma Hanura dan PKB dan kami punya berita acara perbaikan yang dilakukan PPD.
Pada saat itu sebenarnya PAN juga hadir, tapi mereka tidak memiliki bukti apa – apa, sehingga dianggap kan sudah selesai disana,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian khusus yang tidak terselesaikan di distrik diselesaikan di kabupaten dan yang tidak terselesaikan di kabupaten maka di selesaikan di Provinsi jika kejadian khususnya dibuka.
“Saya melihat situasi kemarin yang kami alami, menyampaikan disana. Hanya saja ada mekanisme lain yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan dijawab oleh KPU Provinsi dan saya belum mendapat pasalnya.
Tapi seyogyanya harus ada kejadian khusus dulu, bahwa tidak terselesaikan di kabupaten oke boleh dilakukan,” kata Enoch.
Ia menyampaikan, KPU Mappi tetap berpegang pada dokumen yang sedianya lebih awal ditandatangani di kabupaten.
“Kami sudah pleno ke Provinsi dan seperti apa penetapan di Provinsi itu bukan kewenangan kami di kabupaten, sudah lewat. Pada prinsipnya kami hanya berdiri diatas dokumen yang sudah kami tanda tangani,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Felix Tethool mengatakan laporan dari PAN berkaitan dengan hilang nya suara sudah masuk ke Bawaslu.
“Iya (kasus hilangnya suara) dan posisi kasusnya ini laporan, tapi kalau adapun rencana PAN untuk mencabut laporan itu tidak masalah, dan sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka Bawaslu aka n membuat itu sebagai temuan dan akan ditindaklanjuti secara temuan,” jelas Felix. [ERS-NAL]