Mahasiswa Pengedar Upal Siap Diserahkan ke Jaksa
Merauke, PSP – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke siap menyerahkan seorang mahasiswa berinisial DW (23), tersangka kasus membuat dan mengedarkan uang palsu, Senin (18/12/2023) malam. Sebab, jaksa yang memeriksa dan meneliti berkas perkaranya menyakatan sudah memenuhi unsur (P-21).
“Sudah P-21, sisa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” beber Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution di kantornya, Kamis (7/3/2024).
Tersangka sendiri akan terancam 15 tahun penjara terkait kasus pemalsuan mata uang kertas nominal 100 ribu rupiah. Uang palsu itu sempat beredar di tempat permainan ketangkasan bola beralamat di Blorep. Pelaku menggunakannya sebagai alat bayar permainan, hanya ketahuan oleh pengelola tempat permainan.
Menurut Kasat Reskrim, upal itu terungkap lantaran penjaga tempat permainan ketangkasan tersebut, sedang menghitung uang hasil permainan. Ia lantas menemukan adanya lima lembar uang pecahan 100 ribu tapi palsu dan merobeknya. Keesokan harinya, ia kembali menemukan uang palsu yang diserahkan oleh tersangka saat melakukan pembayaran. Atas kejadian itu, pengelola permainan membuat laporan ke Polres Merauke. Kasat Reskrim bersama tim Rajawali langsung turun melakukan penangkapan ke TKP. Barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar atau senilai Rp1.900.000 dan uang asli pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar.[FHS-NAL]