Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Buat SKCK

0

Kepala BPJS Kesehatan Bersama Kasat Intel Polres Mappi

Mappi, PSP – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan aturan tesebut berlaku mulai 1 Maret 2024 di sejumlah daerah. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mappi Taufik Chaidir Rachman katakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Mappi terkait implementasi Peraturan Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Sambungnya, dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.

Ia sampaikan, jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan. Pemohon memerlukan dokumen ini untuk membuat SKCK, dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN, dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif dan dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

“Jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan, tentu menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Lanjutnya, menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Dengan demikian, syarat membuat SKCK baru untuk WNI, fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan),  Fotokopi paspor, Fotokopi KK (kartu keluarga), Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir, Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP,  Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6) dan bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan,” terangnya.

Kata dia, uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, di 6 (enam) Polres, Polresta Balerang, Polresta Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makasar, Polresta Denpasar dan Polres Kabupaten Sorong. Kami di Kabupaten Mappi walau tidak masuk dalam 6 Polres Piloting.

“Kami masih berupaya untuk sosialisasikan kepada masyarakat dan membantu Petugas pelayanan SKCK Polres Mappi untuk melakukan pengecekan data para pemohon yang akan membuat SKCK melalui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikirimkan ke BPJS Kesehatan Kabupaten Mappi. Untuk diketahui sudah terdaftar atau belum dalam kepesertaan JKN, maka akan membantu mendaftarkan dan mengaktifkan data Peserta/Pemohon sesuai data yang dikirimkan tersebut,” pungkasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *