Kementerian PPPA RI Dorong Penguatan Gugus Tugas di Papua Selatan untuk Kabupaten/Kota Layak Anak

0
Penandatangan pakta integritas terkait pencegahan perkawinan anak dan layanan pemenuhan anak di Provinsi Papua Selatan.

Merauke, PSP – Sebanyak 522.215 jiwa penduduk Papua Selatan, hampir sepertiganya, atau sekitar 244 ribu, adalah anak-anak di bawah usia 0-18 tahun yang saat ini menerima manfaat dari pembangunan.

Data ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Rohika Kurniadi Sari dalam pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan di Swiss – Bell, Jumat (1/3).

Menurut Rohika, pemerintah harus fokus bagaimana memperkuat perlindungan anak di wilayah DOB yang baru saja diundangkan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya membangun komitmen di Papua Selatan terhadap perlindungan anak.

Mereka mengingatkan bahwa negara telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak tahun 1990, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

“Ratifikasi ini jadi penting karena diturunkan didalam undang – undang perlindungan anak,” kata Rohika.

Salah satu poin kunci dalam undang-undang tersebut adalah Pasal 21, sambung dia, yang menekankan bahwa negara harus mewujudkan kabupaten/kota layak anak untuk memastikan perlindungan terhadap anak.

“Hal ini merupakan tanggung jawab negara dalam mengamanatkan pembangunan sumber daya manusia melalui anak.

Untuk mewujudkan hal ini, empat kabupaten di Papua Selatan untuk melaksanakan 24 indikator kabupaten/kota layak anak agar dapat segera dikoordinasikan untuk bersinergi dan dikonvergensi demi kepentingan anak,” tutur dia.

Dikatakan Rohika, penguatan klaster kelembagaan juga dianggap penting untuk mengimplementasikan perlindungan anak melalui perwujudan kabupaten/kota layak anak. Klaster kelembagaan menjadi dasar penguatan daerah ini agar regulasi kabupaten/kota layak anak dapat diwujudkan.

“Gugus tugas harus diperkuat. Seperti apa gugus tugas merencanakan programnya di seluruh perangkat daerah. Ini harus tersusun secara sistematis,” ujar Rohika.

Rohika juga meminta kepastian dari pemerintah Provinsi Papua Selatan bagaimana memastikan implementasi program perlindungan anak di Papua Selatan hingga bulan Oktober 2024 mendatang.

Kesempatan itu pula, dilakukan penandatangan pakta integritas terkait pencegahan perkawinan anak dan layanan pemenuhan anak di Provinsi Papua Selatan

Ditempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Willem Da Costa menyatakan bebeicara mengani pakta integritas maka berbicara komitmen yang harus dibangun.

“Tapi kita harus ketahui bersama bahwa perkawinan anak usia dini tidak lepas dari budaya kita bahwa ketika si anak sudah menikah maka lepas dari orang tua, kebanyakan begitu,” kata Da Costa.

Dilanjutkan, berkenaan dengan perencanaan semua stakeholder untuk terlibat dalam memenuhi hak dan perlindungan anak harus dilakukan semua OPD.

“Bukan hanya Bapperida, tapi OPD lain juga kami mohon dalam perencanaan anggarannya kami mohon keseriusannya terkait perlindungan anak dan pembinaannya,” katanya. Turut hadir dalam penandatangan pakta integritas itu, Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu dan seluruh perwakilan OPD di pemerintah Provinsi Papua Selatan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *