Disebut Banyak Kasus yang Hilang di Bawaslu, Ini Tanggapan Bawaslu Merauke

Merauke, PSP – Bawaslu Merauke tengah menangani tiga kasus dugaan money politik yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
“Prosedur dalam ketentuan itu yang sedang kami laksanakan bersama Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze dikantornya kemarin.
Seperti diketahui Bawaslu Merauke saat ini tengah menangani 3 kasus dugaan Money Politik Pemilu 2024 lalu.
Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya masih dalam tahap menunggu pelimpahan dari Panwas distrik, yaitu kasus yang terjadi di Jagebob dan Bupul. Sementara itu, kasus di kota yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap sebagai temuan oleh Bawaslu Merauke.
“Yang di Jagebob kami menunggu pelimpahan dari Panwas distrik, begitu pun yang di Bupul. Sementara di kota kami anggap sebagai temuan,” kata dia.
Soal adanya anggapan beberapa kasus laporan Money Politik yang “Hilang” di Bawaslu, Agustinus menekankan harus melihat perspektif hukum. Bahwa adanya rujukan pasal yang wajib ditaati.
“Proses nya dalam tiap tahapan nanti bisa dianalisa unsur pasalnya. Kompleks persoalannya ketika kita lihat kasus dapat dilanjutkan atau tidak, jadi tergantung tahapan yang dilakukan setiap proses,” jelas dia.
Menurutnya, beberapa kasus bukan mentah atau tidak selesai di Bawaslu. Akan tetapi beberapa unsur yang dikenakan dalam pasal tidak sesuai.
“Menurut saya bukan mentah atau hilang, ada unsur – unsur yang dikenakan dalam pasal tidak dapat (sesuai),” katanya. Bawaslu Merauke berkomitmen untuk melakukan penanganan kasus-kasus tersebut secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. [ERS-NAL]