27 Juli 2024

Tolak Rancangan Permenaker Pasal 4, Buruh TKBM Merauke Ancam Mogok Kerja

0

Merauke, PSP – Ratusan buruh pelabuhan Merauke yang tergabung didalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Merauke menggelar aksi penolakan terhadap rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) tentang perlindungan kerja bagi TKBM di pelabuhan khususnya yang tercantum pada pasal 4 rancangan Permenaker tersebut, Senin (29/1).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) daerah Merauke, Yulianus Fofied mengatakan dalam pasal sedikit kekeliruan yang membuat sehingga Induk Koperasi TKBM dengan seluruh koperasi TKBM seluruh Indonesia keberatan sekali.

” Pasal 4 itu pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Indonesian tentang perlindungan kerja bagi TKBM di pelabuhan, disitu dikatakan bahwa yang boleh bekerja didalam daerah kerja pelabuhan adalah organisasi yang berbadan hukum termasuk TKBM,” katanya didampingi oleh ketua TKBM Merauke, Yohanes Bapset Puer di kantornya.

Yulianus mengungkapkan jika pasal 4 tersebut dipertahankan, diartikan memberikan peluang kepada badan lain untuk bisa masuk lain dalam daerah pelabuhan yang dapat mengancam lapangan pekerjaan bagi buruh TKBM.

” Kata termasuk itu yang kita nilai tidak memihak kepada TKBM, sementara TKBM ini sudah membantu pemerintah 36 tahun, tapi kita rasa pemerintah tidak menghargai kita dengan itu,” jelasnya.

Sehingga dalam hal ini seluruh buruh TKBM Merauke akan menolak sesuai dengan anjuran Induk Koperasi TKBM pusat.

” Dan apabila dalam waktu tidak terlalu lama usul saran kami tidak dilaksanakan maka kami akan mengadakan mogok total di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutupnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *