KPU Merauke Sosialisasikan Kebijakan Kampanye Pemilu 2024
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menggelar Sosialisasi Kebijakan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Swissbelhotel, Rabu (25/10).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun mengatakan tahapan kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, yakni 75 hari sebelum pencoblosan. Sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 metode kampanye yang dimaksud bisa berupa pertemun terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampaye, medi sosial hingga penyampaian visi-misi untuk memikat hati para pemilih saat hari H nantinya.
“Untuk kampanye bisa dilakukan di lapangan terbuka atau lapangan,” terang Kebubun, di sela-sela kegiatan itu.
Ditambahkan sesuai dengan aturan yang ada pemasangan alat peraga kampanye (AKP) dilarang di tempat-tempat ibadah maupun fasilitas pemerintah. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu, unsur kepolisian, Satpol PP, Pengurus Parpol hingga undangan lainnya.[FHS-NAL]