Oknum Polisi Penganiaya Wanita di Jalan Seringgu Terancam 12 Tahun Penjara

AKP Haris Baltasar Nasution
Merauke, PSP – Penanganan kasus penganiayaan berat oleh seorang anggota Polres Merauke berinisial ZA yang terjadi di Jalan Seringgu, Sabtu (12/8) siang terus berlanjut di tangan penyidik Unit Pidana umum. Bahkan, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti apakah sudah memenuhi unsur atau belum. Dia terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya yang melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP.
“Dari pemeriksaan penyidik kepadanya, motifnya karena cemburu dan sakit hati kepada korban (mantan kekasihnya,red),” beber Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution, kemarin.
Keterangan lain yang didapat penyidik, pelaku mengaku bila dirinya sudah banyak berkorban dan ditipu oleh korban. Sebab, mereka sudah memadu kasih kurang lebih lima tahun lamanya, meski pelaku sendiri sudah memiliki istri sah. Saat kejadian, pelaku juga dalam pengaruh minuman beralkohol. “Untuk saksi, sudah ada lima orang, baik sopir yang menemani pelaku hingga keluarga korban. Korban juga sudah dimintai keterangan,” jelas AKP Nasution.[FHS-NAL]