Berusaha Melawan, Pembacok Tangan hingga Putus Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Merauke, PSP – Tim Opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke akhirnya berhasil menciduk pria berinisial TU (23) pelaku pembacokan hingga tangan korbannya putus. Pria itu ditangkap di persembunyiannya di daerah Kaiburse, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Selasa (29/8).
Saat ditangkap petugas, pemuda itu sempat melawan petugas hingga akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kakinya sebelah kanan. Setelah didor, ia pun akhirnya berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Sewang mengatakan pelaku akan menjalani pemeriksaan dari penyidik Pidana Umum guna mengungkap apa yang menjadi motif dari kasus penganiayaan berat tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” terang AKP Nurung, sembari memperlihatkan pelaku di Mapolres, kemarin. Kasus penganiayaan yang menimpa warga itu sendiri terjadi di Jalan Aliarkam, Kamis (17/8) malam. Dimana, saat itu korban baru saja pulang menonton sebuah acara dari Taman Kapsul Waktu. Dalam perjalanan dengan mengenderai sepeda motor ia dihadang pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga langsung mengayunkan parang hingga memutus tangan korban seketika itu. Setelah kejadian, pelaku kabur.[FHS-NAL]