Warga Serahkan Senjata Api Milik Polres Pegunungan Bintang

0
Penyerahan senjata api Laras panjang dari masyarakat ke polres pegunungan bintang. (1)

Penyerahan senjata api Laras panjang dari masyarakat ke polres pegunungan bintang. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Ketua Kelompok Osea Pegunungan Bintang menyerahkan Senjata Api (Senpi) laras panjang jenis SS1 V1 buatan Pindad milik Polres Pegunungan Bintang, hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. melalui rilisnya yang diterima media ini.

Kabid Humas mengatakan penemuan tersebut berawal pada Jumat (28/07/2023) saat saksi memancing di sungai pertengahan antara Kampung Iwur dan Dipol, yang mana saat itu, Alat pancing yang digunakan tersebut tersangkut di dalam air namun tidak dapat ditarik sehingga saksi memutuskan untuk berenang kedalam sungai dengan tujuan melepaskan alat pancingnya. Pada saat menarik alat pancingnya, saksi kaget karena alat pancing terkait di Senpi laras panjang.

Lebih lanjut Kabid Humas ungkapkan setelah saksi mengamankan Senpi tersebut lalu melaporkan ke Polsubsektor Iwur, setelah melaporkannya, personel Polsubsektor Iwur langsung menuju lokasi TKP penemuan Senpi tersebut dan melaporkan ke Polres Pegunungan Bintang untuk mencocokan data senjata api tersebut.

“Setelah dicocokan, Senpi tersebut merupakan senjata yang dibawa oleh Almarhum Briptu Anumerta Steven Randongkir pada saat kecelakaan jembatan putus dan hanyut di Sungai Digoel pada 28 Januari 2023,” tuturnya.

Kombes Benny menyampaikan ucapan terimakasih kepada penemu senjata tersebut dan telah bekerjasama dengan Polres Pegunungan Bintang dengan menyerahkan kepada pihak keamanan. Hal ini menjadi contoh positif dimana warga diharapkan untuk dapat mendukung dan bekerjasama dalam menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pegunungan Bintang.  “Beliau bisa menjadi contoh dan kami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain dan melanggar Hukum serta kiranya kedepan hubungan kerjasama ini dapat terus terjalin,” tutup Kabid Humas Polda Papua.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *