Penjual Cakbor Masih Terus Dihantui Aturan Pemerintah

Tampak palaian-pakaian bekas yang di pajang. Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Sampai saat ini penjual pakaian bekas impor atau yang biasa disebut cakar bongkar di kabupaten Merauke masih terus dihantui rasa takut aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan penjualan pakaian bekas impor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022.
Aturan ini pun coba ditegakkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Merauke melalui dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Merauke.
Disperindagkop mengultimatum para penjual pakaian bekas impor untuk tidak lagi menjual cakar bongkar. Penjual diberikan waktu selama 2 minggu untuk menyimpan atau menurunkan pakian-pakaian impor tersebut.
” Bagaimana kami mau menurunkan dan menyimpan mas, barang banyak begini,” ujar penjual cakar bongkar, Iki saat ditemui di Merauke kemarin.
Penjual cakar bongkar mengatakan jika barang mereka bisa diganti rugi akan lebih baik.
” Ganti rugi okelah,” katanya.
Sementara itu, Ecco Tanip yang tengah memilih pakaian bekas impor di tempat itu mengatakan sedianya pakaian bekas imporlah yang berkualitas dengan harga terjangkau.
” Kalau mau kita pikir-pikir harganya kan lebih terjangkau, barang bagus lagi,” ketus Ecco.
Sementara menurut informasi masih intens bal-bal pakaian bekas impor yang masuk ke Merauke. [JON-NAL]