Setelah Dilengkapi, Penyidik Polres Merauke Kembali Kirimkan Berkas PT Elora Papua ke Kejaksaan
Merauke, PSP – Penyidik dari Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Merauke kembali mengirimkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan PT Elora Papua Abadi perusahaan yang bergerak di bidang developer ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk kembali diteliti Jaksa. Pengiriman berkas dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas, sesuai dengan petunjuk jaksa sebelumnya.
“Kita sudah penuhi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa. Makanya, penyidik juga sudah sempat ke Bekasi untuk memeriksa beberapa orang saksi. Berkasnya, sudah kita kirimkan dua hari lalu,” ungkap Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, kemarin.
Kasat Reskrim berharap, dengan pemenuhan kali ini, berkasnya segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa setelah dilakukan penelitian, baik secara formil maupun materil. Sehingga, kedua tersangka dalam kasus itu yakni RP dan RH. Mereka disangkakan pasal penggelapan dan penipuan yakni pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan menyebut, kerugian dari pada korban yang mencapai ratusan orang ditafsir mencapai Rp 10 miliar. Dimana, para korban menyerahkan uang kepada pihak perusahaan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 20.000.000 hingga Rp 300.000.000 an. Uang tersebut ada yang untuk sebagai uang muka (DP) maupun pembelian secara kes. [FHS-NAL]