Kejaksaan Tetapkan Kepala Puskesmas Nakai Jadi Tersangka Korupsi
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke kembali melakukan fungsinya sebagai penegak hukum di tahun ini.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga kabupaten Asmat berinisial FU, kejaksaan yang dipimpin Radot Parulian Sihombing,SH,.MH menetapkan kepala Puskesmas itu sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (20/7).
Kajari Radot melalui Kasi Pidsus Sugiyanto,SH,.MH yang turut didampingi Kasi Intel Imran Misbach,SH usai penetapan tersangka terhadap FU menyatakan, penetapan FU sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Nakai tahun 2022.
“Bersangkutan merupakan kepala Puskesmas di Nakai,” ujar Sugiyanto kepada wartawan di kantornya.
Dasar penetapan sebagai tersangka, sambungnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, 1 orang ahli dan menyita setidaknya 58 barang bukti dalam tahap penyidikan.
“Dari situ ditemukan fakta bahwa pada tahun 2022 bersangkutan mencairkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik (BOK) Bantuan Operasional Kesehatan Kegiatan Covid-19 sebesar Rp. 3 ratus 8 juta 3 ratus 6 puluh ribu rupiah,” sebutnya.
Dijelaskan, bahwa dalam pokok kasus ini bendahara Puskesmas berinisial MYY menggunakan dana tersebut untuk membeli BBM sebesar Rp.40.000.000,-. Yang menyisakan dana Covid-19 sebesar Rp.268.360.000,-.
“Sisa itu diberikan kepada tersangka FU untuk diberikan pembayaran dana kegiatan PTM KESWA dan NAPZA sebagai pembayaran lumsum petugas dan driver sebesar Rp.166.894.000 akan tetapi hingga saat ini bersangkutan FU tidak memberikan pembayaran lumsum tersebut kepada yang berhak. Pertanggungjawaban yang dibuat pun FU fiktif,” jelas Sugiyanto.
Disebutkan, tahun 2022 Puskesmas Nakai menerima dana operasional yang bersumber dari DAU sebesar Rp.1.160.044.000,- yang sedianya anggaran tersebut harus diperuntukan melaksanakan kegiatan Covid-19 dan kegiatan PTM KESWA dan NAPZA.
Atas kasus ini, FU diduga merugikan Keuangan Negara mencapai Rp.435.254.000,- .
FU dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah penetapan tersangka, FU langsung digiring ke Lapas Kelas II B Merauke menggunakan mobil tahanan. Ia akan mendekam disana selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan tersangka hingga 8 Agustus 2023 mendatang. [ERS-NAL]