27 Juli 2024

Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan saat masih Kerja ? Cek Penjelasannya

0

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Merauke, PSP – Banyak pekerja yang bertanya-tanya apakah bisa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan bisa di klaim saat peserta masih aktif bekerja. Menjawab hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengungkapkan bahwa dari 4 program Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), dua diantaranya yaitu JKK dan JK itu sifatnya santunan atau manfaat yang diberikan apabila terjadi risiko baru diberikan manfaatnya.

Berbeda dengan JHT, ini merupakan hak yang diberikan apabila telah memenuhi syarat dalam arti kalau misalnya peserta sudah berhenti bekerja atau terjadi PHK atau misalnya meninggal dunia maka JHT secara langsung dapat diambil atau di klaim.

“ Jadi misalnya pesertanya masih bekerja di sebuah perusahaan, maka belum bisa diambil JHT-nya,” katanya kepada media ini di kantornya, Selasa (11/7).

Namun ada ketentuan lain seperti misalnya peserta yang bersangkutan masih bekerja dan kepesertaannya sudah mencapai 10 tahun, maka bisa diambil 10 persennya dari total JHT yang dimiliki atau bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun 56 tahun walaupun masih bekerja seluruh JHT-nya bisa diambil dan pada saat mengambil JHT-nya yang bersangkutan tetap masih aktif bekerja.

“ Jadi JHT itu tidak bisa diambil kapan saja, ada ketentuan-ketentuannya dan syaratnya sehingga dana yang ada di kami ini betul-betul bisa dipergunakan sebagaimana yang seharusnya terkait dengan persiapan hari tua,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *