NIK Menjadi NPWP, KPP : Tidak langsung yang punya NIK jadi Wajib Pajak
Kasi Pelayanan KPP Pratama Merauke, Edi Wibowo.
Merauke, PSP – Pada 1 Januari 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi akan diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Muncul pertanyaan di masyarakat jika nantinya NPWP akan menggunakan NIK, apakah semua yang memiliki NIK secara otomatis menjadi Wajib Pajak ?. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, Edi Wibowo menjelaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta semua yang memiliki NIK otomatis menjadi Wajib Pajak.
“ Datanya mungkin masuk tetapi tidak langsung menjadi Wajib Pajak sampai mereka melakukan pendaftaraan seperti biasanya,” katanya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Diungkapkan bahwa nantinya akan dilihat apakah masyarakat sudah memenuhi syarat untuk menjadi Wajib Pajak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“ Karena kan kita belum tahu apakah dia secara subjektif, objektifnya sudah memenuhi syarat untuk dapat atau wajib menjadi Wajib Pajak (WP),” jelasnya.
Nantinya jika ada masyarakat yang akan mendaftar sebagai Wajib Pajak, ke depannya pihaknya tidak lagi mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melainkan langsung menggunakan NIK 16 Digit.
“ Hanya kalau dulu selama pendaftaran diberikan NPWP tersendiri, kalau sekarang hanya seperti pengaktifan melalui nomor KTP ini sudah dilakukan pengaktifan sehingga dia terdaftar sebagai Wajib Pajak,” pungkasnya.[JON-NAL]