Hampir 10 Bulan DPO, Pemasok Ganja ke Merauke Akhirnya Diringkus

Merauke, PSP – Hampir 10 bulan menjadi buronan, pemuda berinisial TN (23) akhirnya digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, 12 Juni 2023. Pria pemasok ganja asal PNG ke Merauke itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba sejak bulan September 2022 lalu, atas sejumlah kasus penangkapan ganja di Merauke.
“Dia kita tangkap di rumah singgahnya,” terang Kasat Narkoba, AKP Ishak Runtulalo di ruang kerjanya, kemarin.
Setelah dilakukan pengembangan dari kasus-kasus yang ada, kata Kasat, dialah pemasoknya. Bahkan, kasus puluhan pelajar yang diamankan saat pesta cimeng baru-baru ini, barangnya diperoleh dari pelaku juga. Bisnis haram itu sudah cukup lama dilakoni oleh pelaku. Dia membeli cimeng dari Papua Nugini lalu membawa ke Sota lewat jalur tikus agat tidak terdeteksi petugas. Dari sana ia kemudian membawanya ke kota untuk dijual.
“Dari pengembangan yang kita lakukan juga, pelaku ini sempat membuat kebun ganja di Sota, tapi tidak luas. Saat kita ke sana, sudah dipanen. Karena dia tinggalnya di Sota,” katanya.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di hotel Prodeo Mapolres dan dijerat dengan pasal UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.[FHS-NAL]