Pulau Kolepom Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi, Bupati Romanus : Ini upaya pengaturan pemanfaatan SDA

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka usai launching Pulau Kolepom sebagai kawasan konservasi, Selasa (4/7). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengungkapkan bahwa di tetapkannya pulau Kolepom atau Pulau Kimaam menjadi daerah konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Republik Indonesia merupakan hal yang perlu didukung secara penuh dalam upaya melindungi dan melestarikan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di daerah tersebut.
“ Ini kebijakan yang cukup baik untuk bagaimana kita lestarikan alam sekitar Kolepom, alam sekitar Papua Selatan, alam sekitar kabupaten Merauke untuk tetap alam ini berproduksi dengan baik karena manfaat dari konservasi ini akan besar sekali baik manfaat untuk bagaimana melindungi potensi SDA yang ada, manusia diarahkan untuk ikut bagaimana mengelola ada fungsi pelestariannya, tapi juga ada fungsi pemberdayaan untuk bagaimana kesejahteraan rakyat itu tumbuh,” katanya kepada wartawan usai melaunching Pulau Kolepom sebagai daerah Konservasi, Selasa (4/7).
Nantinya akan dibentuk unit pengelola konservasi Kolepom atau pulau Kimaam dan ketika kelembagaannya terbentuk, pembiayaan dan perhatian dari berbagai pihak akan masuk untuk bagaimana juga terus melakukan dorongan pembangunan untuk pertumbuhan daerah ini dan terutama untuk pertumbuhan pendapatan rakyat yang ada di daerah pulau Kimaam, di Merauke dan Papua Selatan.
Bupati Romanus menerangkan bahwa selama ini kawasan sekitar pulau Kolepom itu menjadi tempat banyaknya kapal yang melakukan penangkapan ikan baik itu legal maupun ilegal, untuk itu perlu adanya pengaturan terhadap pemanfaatan SDA didaerah tersebut.
Dalam kawasan konservasi Pulau Kolepom tersebut ada beberapa SDA perikanan yang sudah masuk dalam kategori dilindungi diantaranya ikan Pari, ikan Gergaji, kakap putih hingga Gulama juga masuk dalam jenis ikan yang mendapat perlindungan.
Sementara itu, Ahli Utama Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir KKP, Agus Darmawan menjelaskan bahwasannya penetapan kawasan konservasi Pulau Kolepom tidak semata-mata untuk melarang penangkapan ikan disana tetapi untuk mengatur pemanfaatannya.
“ Bahwa konservasi tidak untuk melindungi semata, melarang semata tetapi memberikan pengaturan saja agar pemanfaatan itu agar bisa berkelanjutan. Rencana pengelolaan itu harus dibuat agar kita tahu persis apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan disana,” jelasnya.[JON-NAL]