ASN Yang Ikut Kontestasi Pemilu 2024 Wajib Mengundurkan Diri sebagai ASN
Bupati Kabupaten Merauke Romanus Mbaraka
Merauke, PSP – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“ Kalau itu kan pilihan, teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar Caleg ini pilihan, kan resikonya harus keluar (mengundurkan diri) itu sudah aturan ASN,” katanya kepada wartawan di kantor Bupati, Senin (3/7).
Ketika ASN tersebut akan mulai daftar, kata Bupati Romanus, begitu daftar tetap calon, sudah langsung keluar.
“ Kalau saya oke saja saya kasih rekomendasi karena itu pilihan personil dan saya pikir dia mengerti kalau dia lepas ASN untungnya apa, dia mau masuk Caleg untungnya apa itu dia sendiri yang tetapkan,” jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ASN yang mendaftar sebagai Caleg bisa mengajukan pensiun dini, Bupati Romanus menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku dan tetap harus mengundurkan diri. “ Kalau yang ini tidak ada sistem pensiun dini,” pungkasnya.[JON-NAL]