27 Juli 2024

Dishub Tertibkan Kendaraan Lintas Kabupaten yang Parkir Sembarangan

0

Pertemuan para sopir lintas kabupaten dingan dinas perhubungan dan sat lantas polres Boven Digoel. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel melalui Dinas perhubungan Kabupaten Boven Digoel kembali tertibkan Angkutan Lintas Kabupaten Merauke-Tanah Merah untuk menempati Terminal Km 3 yang sudah disediakan Pemerintah daerah.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Petrus Beteop Kepala seksi, dihadapan para sopir mengatakan, penertiban kendaraan lintas kabupaten yang dilakukan sesuai dengan aturan Pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel, mengingat terminal lama yang digunakan angkutan lintas kabupaten tidak layak digunakan lantaran berada di pinggir jalan yang sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Jadi ini penertiban yang kedua kalinya, pertama sudah ditertibkan, namun terakir kembali lagi ke terminal yang lama, dan sekarang kita tertibkan lagi, sehingga saya minta kepada sopir-sopir untuk kembali ke terminal yang sudah di sediakan pemerintah,”ucapnya.

Diakui Petrus, walaupun terminal km 3 yang saat ini ditempati, masih memiliki fasilitas yang minim, namun pemerintah daerah akan terus berupaya untuk membenahi kekurangan yang ada, demi kenyamanan para sopir saat berada di dalam terminal.

Menurut Petrus, saat ini pemerintah daerah melalui dinas perhubungan akan terus membenahi tata tertib di terminal Tanah Merah, salah satu diantaranya setiap kendaraan lintas kabupaten Boven Digoel wajib parkir di dalam terminal, dan setiap kendaraan yang melakukan perjalanan wajib dilengkapi dengan manifes penumpang yang akan di keluarkan terminal.

“Jadi kedepannya ini kita akan buat pos di pintu masuk keluar tanah merah, jadi mobil yang mau keluar dari tanah merah wajib menunjukan manifes yang dikeluarkan petugas terminal, kalau tidak ada manifes maka tidak diijinkan untuk melakukan perjalanan,”jelasnya. Petrus juga menambahkan, terkait dengan para sopir yang masih mencari penumpang di luar terminal, akan di kenakan sangsi tegas, sehingga ada efek jera bagi yang melangar peraturan tersebut. Untuk itu diharapkan kepada para sopir untuk mentaati aturan yang ada.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *