Anggota DPC Peradi Merauke Tersandung Hukum
Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun,SH.,MH
Guntur : Statusnya masih anggota
Merauke, PSP – Salah satu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang konsumen untuk pembelian rumah di salah satu perumahan di merauke yang saat ini ditahan di Polres Merauke, merupakan seorang advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Merauke.
Sekitar tiga tahun terakhir, bersangkutan sudah terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Merauke.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Merauke Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun,SH,.MH saat dikonfirmasi di GOR Hiad Sai,Rabu (21/6).
Advokat yang akrab disapa Guntur ini menyebutkan, bersangkutan RH sedianya hingga saat ini masih terdaftar sebagai anggota Peradi Merauke.
“Sebelum berkekuatan hukum tetap statusnya masih anggota Peradi. Tentang pelanggaran etika dan lainnya yang memutuskan tentu dewan kehormatan atas pengaduan yang dilakukan oleh korban,” ujar Guntur.
Berbicara etika profesi, lanjut Guntur, bersangkutan sedianya wajib dibantu oleh anggota Peradi, namun bersangkutan memilih anggota Peradi lain sebagai pengacaranya.
“Etika profesinya harus dibantu oleh teman – teman Peradi, hanya saja dia telah menunjuk anggota Peradi lain sebagai pengacaranya,” ungkap Guntur.
Pendamping hukum para konsumen yang merupakan korban, merupakan anggota Peradi yang membuat bersangkutan memilih anggota Peradi lain sebagai pengacaranya.
“Yang membuat laporan kan anggota Peradi (Merauke) itupun yang dilaporkan bukan bersangkutan ya, tapi komisaris ataupun perusahaannya, dan kami pun telah menghubungi teman – teman yang tidak menangani perkara (PT.Elora) silahkan mendampingi,” kata dia.
Sedianya setelah proses dilakukan oleh pihak berwajib, Peradi secara etika pula melaporkan ke dewan kehormatan. “Setelah proses, tentu akan dilaporkan tentang keterlibatan anggota dalam hal tindak pidana, nah, tentang dicabut atau tidak keanggotaannya menunggu keputusan pengadilan, tapi dewan kehormatan bisa mengambil langkah – langkah,” tuturnya.
Diketahui RH ditetapkan tersangka oleh kepolisian Resort Merauke, karena diduga menipu dan menggelapkan uang konsumen untuk pembelian rumah di salah satu perumahan di Merauke. Akibat perbuatannya itu para konsumen mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 10 Milyar. [ERS-NAL]