Surat Teguran ke-3 Dilayangkan, Usaha Cakbor Akan Mulai Ditertibkan

0
Kepala Dinas Perindagkop, Erik Rumlus

Kepala Dinas Perindagkop, Erik Rumlus

Merauke, PSP – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM kabupaten Merauke pada tanggal 27 April 2023 lalu telah mengirimkan surat teguran yang ke tiga kalinya bagi pelaku usaha pakaian impor atau yang lebih dikenal dengan sebutan pakaian cakar bongkar.

Kepala Disperindagkop Merauke, Eric Rumlus mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mulai melakukan penertiban terhadap usaha cakar bongkar tersebut. Dirinya menilai bahwa Pemerintah sudah banyak memberikan toleransi bagi pelaku usaha cakar bongkar untuk segera menghabiskan jualannya sejak tahun lalu.

Nantinya penertiban yang dilakukan berupa penyitaan barang pakaian impor tersebut.

“ Tidak ada toleransi lagi, pasti akan dilakukan penyitaan,” katanya kepada media ini saat ditemui di kantornya, Rabu (24/5).

Dirinya menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan hanya sebatas kepada penyitaan pakaian bekas impor saja, sedangkan bagi pelaku usaha cakar bongkar yang juga menjual diluar pakaian impor tidak ikut ditertibkan.

“ Kita tidak menutup usaha mereka, yang kita lakukan pencegahan kita akan lakukan tindakan adalah mereka menjual produk luar negeri jadi barangnya saja, jadi kalau dia punya umpamanya sewa kios disitu selain diajual pakaian import kita lihat ada jual pakaian lain silahkan jualan itu dilanjutkan tapi pakaian import itu tidak boleh,” tambahnya.

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, satpol PP hingga Bea cukai untuk mulai melakukan penertiban terhadap barang atau pakaian impor tersebut.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *