Karantina Lakukan Penolakan Terhadap Puluhan Kilogram Teripang

Teripang
Merauke, PSP – Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Stasiun Karantina Perikanan Merauke melakukan penolakan terhadap 60,58 kilogram teripang yang ditangkap petugas di terminal cargo bandara Mopah, Jumat (12/5) lalu.
Pelaksana Koordinasi Urusan Wasdalin SKIPM Merauke, Firhansyah mengemukakan tindakan penolakan itu dilakukan dengan mengembalikan teripang kepada pemilik berinisial MA. Tak hanya itu, pemilik juga diberi sanksi pembinaan dan menandatangani surat pernyaataan untuk tidak mengulang kembali.
”Bila nanti kedapatan lagi bisa dipidana,” beber Firhansyah di kantornya, kemarin.
Untuk penanganan teripang kali ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan petugas karantina mengacu pada regulasi nasional. Dimana, untuk masalah teripang belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Karena, hampir di seluruh Indonesia ada teripang dan bebas. Hanya saja, di Merauke, pihaknya tidak ingin melanggar dan mendukung kebijakan Pemerintah lewat surat edaran dari Dinas Perikanan dan Kelautan tahun 2012, yang menyebut teripang bukan hasil laut Merauke.
“Dalam mendukung itu, kami lakukan penolakan. Karena pemilik tidak mampu melengkapi dokumen dari Dinas Perikanan yakni Surat Keterangan Jenis Ikan (SKI),” ujarnya.
Puluhan kilogram teripang itu ditangkap saat pengeluaran ke luar Merauke.Tapi,karena pemilik tidak bisa melengkpai dokumen, maka dilakukan tindakan penahanan ke kantor Karantina Perikanan. Dengan demikian, tidak bisa menerbitkan surat karantina.
Teripang tersebut ditangkap di terimal cargo bandara saat hendak dikirim ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman barang. Sayangnya,saat melewati mesin X-ray, timbullah kecurigaan petugas dan melakukan pengeeckan. Ternyata, setelah dibuka isinya teripang.[FHS-NAL]