Sempat Dipalang, GOR Hiad Sai Akhirnya Dibuka Kembali
Kapolres Merauke menyambangi dan memberi pemahaman kepada warga yang sempat memalang gedung GOR Hiad sai. Foto: PSP/FHS
Kapolres : Kalau ada yang kurang puas, silahkan ajukan gugatan
Merauke, PSP – Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat, kembali memalang gedung GOR Hiad Sai yang ketiga kalinya, Kamis (11/5) pagi. Hanya saja, pemalangan kedua pintu masuk ke gedung itu hanya berlangsung beberapa jam saja. Setelah Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan tiba, palangnya langsung dibuka oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik. Tak hanya itu, Kapolres juga mengajak warga yang memalang ke Mapolres Merauke guna memfasilitasi bersama pihak lainnya guna mencari solusi atas apa yang terjadi.
Kapolres mengatakan atas tanah tersebut sudah ada putusan Pengadilan begitu juga dengan surat dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Pemkab Merauke diminta untuk menindaklanjuti putusan itu lewat instansi teknis yang akan membayarkan dan tidak hanya memberikan janji kepada masyarakat. Pembayarannya juga harus tepat sasaran. Sebab, pemerintah sendiri sudah mengganggarkan biaya kaitan dengan pelunasan tanah tersebut.
“Saya minta kepada Kabag Hukum Setda Merauke, jangan lisan, sampaikan secara tertulis berdasarkan putusan Pengadilan yang ada. Jadi tidak mengambang. Akhirnya masyarakat mengambil tindakan sendiri, menutup fasilitas umum,” ujarnya.
Bila sudah ada putusan Pengadilan itu berarti sudah sah di mata negara, maka harus dipatuhi. Kepada warga yang yang memasang sasi, Kapolres menyampaikan untuk membuat gugatan bila merasa tidak puas atas putusan Pengadilan yang sudah ada. “Saya sampaikan seperti itu,” pungkasnya.[FHS-NAL]