BKN Jayapura : Dalam aturan kepergawaian jika ASN tidak capai kinerja 25 persen diberhentikan tidak hormat
Raker kepagawaian Papua Selatan. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar P. Sormin mengungkapkan, bahwa ada tertera ketentuan dalam peraturan kepegawaian dimana jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mencapai kinerja sebanyak 25 persen harus diberhentikan secara tidak hormat.
Dikatakan Sormin, bahwa hal itu jelas tertera dalam sasaran kinerja pegawai (SKP).
“Yang paling buruk tidak mencapai 25 persen kinerja dalam aturan itu diberhentikan tidak dengan hormat, itu ketentuan yang ada saat ini,” ujar Sormin dalam rapat kerja kepegawaian di Papua Selatan , Rabu (10/5).
Namun, sambung Sormin, kenyataan yang terjadi khusus di Papua banyak ASN sudah jelas tidak melakukan tugasnya akan tetapi tidak dilakukan penindakan.
“Kenyataan ini jadi berdampak pada PPK yang sulit untuk menindak pegawai lain (bermasalah),” kata Sormin.
Sormin tegaskan, implementasi sistem informasi ASN dan capaian SKP perlu dipahami setiap pegawai.
“SKP ini pun banyak keluhan, karena kurangnya pemahaman para pegawai. Maka secara konsekuen kita harus menegakkan disiplin kinerja,” sambungnya.
Di Papua, lanjut Sormin, pegawai dituntut bekerja yang bermuara ada hasil kerja.
“Nah di Papua, bagaimana mendapat hasil kerja kalau tidak bekerja, tidak datang ke tempat kerja,” kata Sormin. Sormin katakan, ketentuan dimaksud akan diterapkan dalam kepegawaian. [ERS-NAL]