Ini Tuntutan Nelayan, Saat Unjuk Rasa di PPN
Unjuk rasa himpunan nelayan di PPN Merauke. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Kegeraman para nelayan yang terhimpun dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Papua Selatan yang dimotori Taufik Latarissa,S.Sos begitu terasa dalam unjuk rasa yang dilakukan di SKPT Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kamis (11/5).
Berbagai tuntutan terdengar disuarakan dan diteriakkan para nelayan, sembari mengangkat kertas manila bertuliskan tuntutan mereka.
Bukan hanya itu, teriakan permintaan agar koordinator PPN dan PSDKP Merauke sebaiknya diganti, terdengar dan tertulis dalam poster saat aksi unjuk rasa yang kurang lebih dihadiri ratusan nelayan tersebut.
Selebihnya, pengunjuk rasa pun menuliskan mengenai adanya dugaan pungli di pelabuhan perikanan Nusantara yang sudah berlangsung cukup lama.
Seperti diketahui, nelayan menyuarakan penolakan terhadap peraturan mentri nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan secara terukur.
Selain itu, peraturan mengenai batas penangkapan ikan hanya boleh dilakukan kapal 30 GT dengan batas 13 Mil dari bibir pantai.
Kemudian, dalam peraturan tertera apabila kapal – kapal melanggar peraturan diberi sangsi penindakan berupa sangsi administrasi mencapai 3 Milyar dan pencabutan surat ijin penangkapan ikan.
Menurut para nelayan, peraturan tersebut tidak efektiv diberlakukan di laut Arafuru mengingat kondisi topografi cukup landai yang pasat surut mencapai 3 sampai 5 mil.
Hal itu membuat luasan pencarian ikan dibatas secara tidak langsung namun disisi lain sifat ikan berpindah – pindah.
Ditambah para nelayan mengungkapkan bahwa nelayan menggunakan jaring insang hanyut yang dioperasikan mengikuti arah laut.
Peraturan juga menegaskan kapal para nelayan hanya berlabuh di PPN Merauke dan dilarang berlabuh di pelabuhan lainnya.
“Bagaimana mau berlabuh disini, kalau mau urus ijin saja ditelfon tengah malam untuk diberikan ijinnya,” ungkap salah satu nelayan yang enggan dikorankan namanya.
Ditengah pengunjuk rasa, Koordinator PPN Merauke Susanto Masita menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan keputusan yang ditetapkan pemerintah dari pusat.
Kendati demikian, Susanto Masita menyampaikan, agar berjuang demi para nelayan.
“Besok (hari ini,red) saya akan bawa tuntutan ini langsung ke Jakarta, kebetulan saya mau ke Jakarta besok,” kata Susanto Masita.
Susanto menyebutkan, bahwa peraturan – peraturan yang diterapkan disebut sedianya sudah memberi penghasilan melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang seluruhnya ke PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Tahun ini mencapai 6 Milyar lebih PNBP yang dihasilkan tahun ini, dan ini dipakai di daerah,” sebut Susanto Masita.
Sementara terkait teriakan pungli oleh nelayan, Susanto Masita saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, sedianya perlu diklarifikasi secara baik sehingga tidak menjadi fitnah karena pelayanan bukan hanya PPN terhadap perikanan di Merauke. “Terkait pungli perlu diklarifikasi secara baik, karena di Kantor PPN bukan hanya kami dari Direktorat Jenderal Perikana Tangkap saja namun ada BKIPM, Loka PSPL dan PSDKP sehingga perlu diklarifikasi secara jelas siapa yang melakukan pungli karena kami sudah melakukan pelayanan semaksimal mungkin tanpa ada pungli kepada setiap kapal yg kami layani,” tulis Susanto Masita. [ERS-NAL]