Kursi MRP PPS Buat OAP dari Papua Selatan
Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT
Merauke, PSP – Sesuai Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan mengatur soal tata cara pemilihan dan penetapan jumlah kursi. Dimana jumlah kursi MRP Provinsi Papua Selatan ditetapkan berjumlah 33 kursi dengan rincian 11 kursi dari unsur adat, 11 kursi dari unsur perempuan dan 11 kursi dari unsur agama.
Pada pasal 5 huruf A Pergub tersebut juga termaktub syarat mengenai siapa yang boleh mendaftar. Dimana yang masuk kategori pendaftar dalam ketentuan itu yakni orang asli Papua di Provinsi Papua Selatan.
Seperti diketahui, di Papua ada banyaknya suku yang menganut sistem Patrilineal atau menarik garis keturunan dari laki – laki, bapak atau ayah.
Dikatakan Pj. Gubernur Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST,.MT pembentukan peraturan gubernur bersumber dari undang – undang otonomi khusus (Otsus). Yang mana UU Otsus sudah mendefinisikan mengenai orang asli Papua.
“Definisinya ada di ketentuan umum undang – undang otonomi khusus. Yang dimaksud dengan orang asli Papua itu sudah dijelaskan dalam ketentuan umum. Dan penjabaran di peraturan pemerintah pun sama,” ujar Pj. Gubernur Safanpo.
Ditegaskan, ada norma – norma dalam aturan yang sedianya sepantasnya di implementasikan bersama.
“Kita tidak boleh membuat penjabaran definisi yang bertentangan dengan pengaturan diatasnya. Kita harus mengikuti definisi yang sesuai dengan peraturan pemerintah maupun undang – undang. Implikasi, kalau saya bilang hari ini hari Senin ya itu,titik. Norma nya hanya begitu saja, tidak ada kalimat lain,” terang dia.
Diungkapkan bahwa jauh sebelumnya tafsiran – tafsiran yang tertuang dalam peraturan sudah melibatkan pihak terkait begitupun elemen masyarakat.
Ditempat berbeda, Plt. Kepala Kesbangpol Papua Selatan Paskalis Netep, SH menyebutkan, bahwa aturan yang ada sudah menetapkan siapa yang bisa berpotensi menduduki kursi MRP- PPS.
“Artinya, aturan itu sudah menegaskan orang asli di Papua Selatan,” kata Paskalis.
Paskalis mengakui, sistem kekeluargaan di Papua menganut asas menarik keturunan bapak. “Ya, Papua menganut sistem kebapakan. Artinya menarik garis keturunan laki – laki, maka akan dikedepankan asas Patrilineal itu, untuk itu biarlah MRP Papua Selatan untuk orang Papua Selatan,” kata dia. [ERS-NAL]