KPK Sebut Ratusan Aset Negara Masih Dikuasai Mantan Pejabat
Pemasangan papan di salah satu bangunan milik Negara di Jalan Ahmad Yani, Selasa (9/5). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Ketua Satuan Tugas (Ka satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Dian Patria menyebutkan setidaknya ada seratusan kendaraan dan belasan tanah serta bangunan milik negara sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat di Kabupaten Merauke.
“Ada 100 kendaraan roda empat dan belasan bangunan milik Pemda yang saat ini digunakan oleh mantan pejabat dan belum dikembalikan, ” sebut Dian di Kantor Bupati Merauke kemarin.
Dian mengungkapkan, hari ini (kemarin, red) mereka mendampingi pengamanan aset baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Didampingi oleh Bupati Merauke dan juga Kepala BPKAD Merauke, KPK Republik Indonesia melihat 5 kendaraan yang sudah dikembalikan di halaman kantor Bupati Merauke.
Diungkapkan juga ada mantan pejabat yang memiliki lebih dari 1 kendaraan roda empat dan itu harus dikembalikan tetapi 1 bisa di Dum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain kendaraan, tanah dan bangunan tidak luput dari penertiban, salah satu bangunan yang ditertibkan yaitu taman atau kebun binatang milik mantan bupati Merauke yang ditertibkan dengan pemasangan papan yang menginformasikan bahwa bangunan dan tanah tersebut milik Pemda Merauke.
” Yang tidak bergerak ada 10 rumah di depan (BPKAD), rumah mantan Bupati, kebun binatang kita juga akan pasang plang. Kalau rumah dilihat satu-satu, saya mau lihat juga sudah berapa puluh tahun ini masalah, kita lihat nanti mana yang bisa cepat tergantung situasinya, tapi paling tidak Pemda memberi tanda ini aset kita,” terang Dian.
Lebih lanjut, penertiban aset milik Pemda Merauke ini dilakukan dengan soft. Namun jika belum juga dikembalikan maka KPK akan mendorong Pemda untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
” Kita ini baik-baik tolong kerjasamanya untuk dikembalikan, kalau tidak dikembalikan jangan sampai nanti kita dorong lapor APH pidana penggelapan aset,” ungkapnya.
Tujuannya dilakukan penertiban ini yaitu untuk memastikan Pemda menguasai kembali asetnya.
” Intinya bagaimana aset-aset Pemda kembali ke Pemda dan dioptimalkan, dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak,” tambahnya.
Nantinya baik kendaraan maupun tanah dan bangunan yang ditertibkan ini nantinya akan diatur peruntukannya.
” Lelang itu hanya jika Pemda tidak butuh lagi kendaraannya atau rusak, jadi jangan biasakan sedikit-sedikit lelang karena banyak ASN yang belum punya kendaraan, nanti mobil ini nanti akan diatur oleh bupati siapa yang belum punya dan lain-lain nanti diatur pembagiannya,” pungkasnya.[JON-NAL]