Alo Dumatubun Adukan Kepala BPN ke Polres Merauke
Tambunan : Menerima dan menolak berkas dari PPAT adalah kewenangan kepala kantor
Merauke, PSP – Merasa kurang puas atas pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),Aloysius Dumatubun melayangkan surat aduan ke Polres Merauke per tanggal 5 Mei 2023. Menurutnya, sesuai peraturan NKRI bahwa Kantor BPN Merauke adalah kantor pelayanan umum. Namun, ia menuding yang terjadi di lapangan, pimpinan kantor tersebut menolak menerima dokumen negara yang didaftarkan.
Kepada wartawan, Dumatubun mengatakan sebelumnya ia memperoleh informasi dari masyarakat adanya dua sertifikat tanah yang tumpang tindih dan diminta untuk menyelesaikannya. Berangkat dari kasus tanah itu, ia pun menyurat hingga tiga kali ke kepala BPN Merauke, tapi tidak mendapat balasan.
Karena tidak ada balasan, ia kemudian menyurat secara berjenjang ke Kanwil BPN Papua, lagi-lagi tak ada juga jawaban yang diperoleh. Tak sampai disitu, ia kemudian mengambi langkah menyurat langsung ke BPN sebanyak tiga juga, tapi sama saja, tidak ada jawaban. Akhirnya, langsung menyurat langsung ke Menteri ATR/BPN RI dan mengirimkan tembusan ke semua pihak terkait.
“Setelah saya menerima laporan dari masyarakat, lebih baik saya sms (Short Message Service) langsung ke Mentri dan tembusannya saya kasih ke mana-mana. Maksud saya, supaya pak Mentri tahu ,” ujar Dumatubun di salah satu RM, kemarin.
Apalagi dikaitkan dengan program PTSL yakni program dari pemerintah untuk memudahkan untuk mendapat sertifikat tanah secara gratis yang dibagikan langsung oleh Presiden, ternyata sertifikat itu palsu.
“Siapa dalang-dalang dibalik sertifikat palsu itu? Kalau kita sesuai dengan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mereka harus buat peta. Supaya apabila ada orang lain yang memohon atas tanah yang sama, kan sudah tidak bisa lagi sertifikat kedua. Tapi yang terjadi, tumpang tindih,”bebernya.
Belum sempat mendapat jawaban atas surat yang dilayangkan ke BPN, Alo juga menemui persoalan baru. Dimana, dokuman yang hanya berkaitan dengan akta jual beli yang didaftarkan ke BPN sebelumnya, juga dipulangkan dengan cara tidak mulia. Dia juga mengaku tidak diperbolehkan masuk kantor BPN.
“Saya punya buktinya, berkas saya dia buang saja di meja depan kantor pertanahan. Dia tidak puas, dia surah anak buahnya antarkan dokumen saya ini dan ketemu. Saya bilang berkas itu sudah saya daftar, BPN harus tanggungjawab. Ternyata apa, mereka buang saja di depan pintu kantor saya,” kata Dumatubun sembari memperlihatkan dokumen miliknya.
Alo juga mempertanyakan kantor BPN itu apakah milik perorangan atau milik Negara Republik Indonesia.
“Makanya saya minta kepada negara melalui Polres Merauke tolong tindak pejabat-pejabat yang tidak menjalankan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan umum. Selama mereka tidak ditindak, jangan berharap kasus mafia tanah akan hilang,” pintanya.
Kepala BPN Merauke, Pantauan Tambunan yang dikonfirmasi dari balik ponselnya mengungkapkan menerima dan menolak berkas dari PPAT adalah kewenangan kepala kantor. Prosedur hukumnya Tambunan mempersilahkan Dumatubun untuk menggugatnya di Pengadilan.
“Yang perlu diketahui juga saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib,” tegas Tambunan.
Dengan tegas Tambunan mengatakan dia tidak menolak berkas dari pemohonnya langsung. Namun, yang dilarang adalah Aloysius sebagai kuasa hukum. Ia meminta supaya orangnya langsung datang ke kantor BPN. Kenapa? karena dia menilai Aloysius tidak layak jadi mitra BPN. Sekaligus juga ingin memeriksa pemohon yang bersangkutan, apakah Aloysius memungut biaya lebih daripada yang telah ditentukan dalam aturan.
“ Itu adalah kewenangan saya untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada PPAT, selaku mitra pelayanan kami,” pungkasnya. Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, Iptu Haris B Nasution membenarkan adanya surat aduan yang telah dibuat oleh Aloysius Dumatubun. [FHS-NAL]