Tersangka Maling Kambing Diserahkan ke Kejaksaan
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ternak kambing di kantor Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Empat tersangka (G,I,M dan G, kasus pencurian ternak kambing yang menimpa warga kota Merauke bulan Januari 2023 lalu diserahkan oleh penyidik Pidum Satuan Reskrim Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin. Selain tersangka,juga barang bukti berupa satu unit mobil minibus Toyota Avanza berwarna putih dan sejumlah uang sisa hasil penjualan ternak oleh para tersangka.
“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, Iptu Baltasar Nasution.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan, kata dia, setelah Jaksa yang meneliti menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P-21). Dengan demikian, tugas penyidik untuk menyerahkan ke Kejaksaan guna proses lebih lanjut ke persidangan.
Aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban di Jalan Husen Palela yang terjadi 12 Januari 2023, sempat melihat dari beberapa pelaku sedang menggiring kambing ke arah jalan. Beberapa bulan sebelumnya, mereka juga sudah sempat beraksi, hanya saja tidak ketahuan para korbannya. Melihat pelaku, korban sempat mengejar menggunakan sepeda motor, hanya saja tak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu korban merugi mencapai Rp 13.000.000. Para pelaku ini menjual kambing ke pelanggannya dengan harga bervariasi. Setelah itu, ia kemudian membuat laporan polisi lalu dilakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
“Ulah mereka ini terungkap waktu beraksi ketiga kalinya,” singkat Kasat Reskrim. Sebelum beraksi para tersangka sudah terlebih dahulu menyusun strategi dan target. Tak hanya itu, mereka juga sudah membagi tugas masing-masing, mulai dari pemantau situasi, eksekutor hingga proses penjualan.[FHS-NAL]