Kepala Batu, Pria Penjual Belasan Satwa Dilindungi Langsung Ditangkap Petugas
Belasan burung nuri kepala hitam yang disita petugas Gakkum dan Polres Merauke. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Penyidik dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pos Gakkum Merauke bersama petugas dari Polres Merauke akhirnya menangkap seorang warga berinisial AR, lantaran menjual satwa dilindungi lewat medsos, di Tanah Miring, Jumat (31/3). Ia menjual burung nuri kepala hitam yang diperkirakan berumur 2 bulan lebih.
Komandan Pos Gakkum Merauke, Muh Halim mengatakan sebelum ditangkap, pria itu sudah pernah diberi teguran dan peringatan oleh petugas. Hanya saja, dia tidak menghiraukan dan masih saja ‘membandel’ tetap menjualnya. Pelaku sendiri mengaku menjualnya Rp 500.000 per ekornya.
“Ini kita langsung perintah dari pimpinan di Manokwari untuk menindaklanjuti dan langsung proses hukum,” tegas Halim di kantor Gakkum, kemarin.
Menurut Halim, pelaku mendapat belasan burung itu dari Senggo saat membawa barang dagangan. Dia berdalih bahwa masyarakat tidak memiliki uang sehingga barang dagangannya dibarter dengan burung nuri.
Meski sudah jadi tersangka, namun tersangka tidak ditahan oleh petugas, karena dinilai cukup koperatif. Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas dan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke. ”Pelaku diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” jelasnya.[FHS-NAL]