3 Pelaku Penjambret Wanita di Jalan Kaliweda Masuk DPO Polisi
Iptu Haris Nasution didampingi KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto. Foto: PSP/FHS
Merauke,PSP – Sejak Rabu (12/4), Polres Merauke telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga pelaku jambret wanita di Jalan Kaliweda, Senin (20/3) dini hari. Ketiga pelaku yakni IW, JE dan P. Sementara tiga pelaku lainnya sudah berhasil diringkus yaitu AB, FB dan FK.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution mengemukakan ketiga pelaku yang sudah masuk dalam DPO itu hingga saat ini masih dalam pengejaran pihaknya. Sementara tiga pelaku lainnya sudah diperiksa penyidik bahkan sudah berstatus tersangka atas perbuatan mereka.
“Untuk tiga pelaku yang sudah ditangkap penyidik dari Unit Pidana umum sedang melengkapi berkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke dan diteliti Jaksa,” terang Iptu Nasution di ruang kerjanya, kemarin.
Pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang wanita itu terjadi saat korban mengenderai sepeda motor Suzuki Nex F1 warna biru abu hendak pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Kaliweda ia dihadang enam orang pria tak dikenalnya yang membawa alat tajam. Pelaku merampas motor, telepon genggam, cincin emas dan uang tunai Rp 2.000.000. Korban juga sempat diserat pelaku di aspal agar tidak bisa melawan. Untungnya, saat itu ada sebuah mobil avanza berwarna putih melintas dan mengurangi kecepatannya di TKP, sehingga pelaku melepaskan korban.
“Seketika itu pula korban memanfaatkan untuk bergelantung di bagian belakang mobil tersebut hingga terseret sekitar 300 meter, lalu ia melepaskan genggaman tangannya. Tak lama setelah itu, warga yang melihat datang menolong dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” beber Kasat Reskrim. Pelaku yang ditangkap disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [FHS-NAL]