Jalin MoU dengan Lapas, LBH Pelita Kasih Siap Perjuangkan Hak Tahanan

0
MoU LBH Pelita Kasih GPI Papua dengan Lapas Kelas II B Merauke.

MoU LBH Pelita Kasih GPI Papua dengan Lapas Kelas II B Merauke. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Kasih GPI  Papua di Merauke yang dipimpin Betsy R. Imkotta,SH bersama timnya menjalin Momerendum Of Undersanding (MoU) dengan Lembaga Permasyàrakatan (Lapas) Kelas II B Merauke, Kamis (13/4).

Jalinan kerjasama oleh LBH Pelita Kasih ini, dalam rangka pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang telah menjadi tahanan.

“Pendampingan yang kami berikan terhadap mereka (tahanan) yang terbilang tidak mampu dalam hal ekonomi, maupun pemahaman tentang hukum,” ujar Betsy Imkotta sebelum penekenan MoU.

Berdasarkan peraturan perundang – undangan Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan, undang – undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang bantuan hukum.

Selain itu, menengok Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 tentang pemberian bantuan hukum dilingkungan Kemenkumham, Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat, tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Maka, bantuan hukum akan diberikan secara cuma – cuma. Dimana negara turut menyediakan anggaran guna membantu pendampingan para tahanan yang terbilang kurang mampu.

“Anggarannya sudah disediakan negara,” kata Betsy Imkotta.

Pihak pertama dalam hal ini Lapas, bertanggungjawab mendata tahanan yang kurang mampu, menyediakan tempat sosialisasi juga menjaga keamanan dalam sosialisasi dimaksud.

Ditempat yang sama, Kalapas Kelas II B Merauke Lukas Laksana Frans berucap menyambut baik upaya bantuan hukum dari pihak LBH. “Kita menyambut baik, karena sejauh ini baru satu LBH yang menjalin kerjasama juga dengan kami dalam rangka pendampingan terhadap terpidana yang kurang mampu,” jelas Laksana. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *