Pj. Sekda PPS : Pengangkatan Plt melihat kemampuannya

0

Merauke, PSP – Pengangkatan pelaksana tugas (Plt) oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr. Ir. Apollo Safanpo,S.T.,M.T beberapa waktu lalu sedianya sudah melalui jalur aturan yang berlaku.

Meski ada pejabat non job yang diangkat, untuk membantu melaksanakan tugas birokrasi PPS, tindakan yang dilakukan juga termaktub dalam undang – undang 14 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng,M.Si saat ditemui diruang rapat Kantor Pj. Gubernur PPS Jl. Trikora baru – baru ini.

Pj. Sekda mengakui ada beberapa pejabat non job yang sebelumnya didaerah kemudian diangkat menjadi Plt di pemerintah Provinsi Papua Selatan.

“Jadi memang sebenarnya kalau di aturan, yang menduduki jabatan eselon II adalah yang setara atau satu tingkat di bawahnya. Kalau berbicara pelaksana apalagi yang non job itu bukan lagi satu tingkat tapi banyak tingkat dibawahnya. Akan tetapi diaturan pembentukan, ada ruang yang bisa kita gunakan yakni di undang – undang pembentukan,” ungkap Pj. Sekda Maddaremmeng.

Disebutkannya, dalam pasal 14 ayat 4 tahun 2022 menuangkan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diprioritaskan PNS dan PPPK OPD yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan mendukung penyelenggaraan pemerintah provinsi Papua Selatan.

“Itu tidak dikatakan harus pelaksana, akan tetapi kita melihat bahwa karena memang tugas berdasarkan pengalamannya. Dan kita juga sudah menghitung kemampuannya. Jadi kita melihat tugas yang sudah dilakukan dan kemampuannya selama ini bekerja,” jelas dia.

Lalu, sambungnya, di pasal 21 juga dikatakan ketentuan mengenai penataan ASN di PPS diatur dengan peraturan mentri yang menyelenggaraaķan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

“Jadi ada hal – hal khusus yang memang bisa dilakukan. Apalagi ini kan masih Plt ya , jadi kami pun memastikan orang yang dipilih bisa bekerja,” imbuh dia.

Ditanya mengenai, apakah Plt tersebut akan otomatis dikemudian hari menjadi pejabat definitif, Pj. Sekda Maddaremmeng menjawab tidak.

“Tidak, tapi ada baiknya nanti kita lihat aturan. Untuk yang sekarang sesuai aturan itu, pelaksana pasti lelang terbuka (Bidding). Tapi kalau tiba – tiba ada aturan baru yang mengatur tentang kekhususan di Papua bisa saja dia tidak bidding kan,” tuturnya.

Ditambahkan Pj. Sekda, sesuai dengan arahan Pj. Gubernur sepantasnya dan seharusnya semua proses dilakukan berdasarkan aturan yang sudah ada. “Arahan pak Gubernur semua disesuaikan dengan aturan,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *