PSDKP Baru Terima Berita Acara Penangkapan KM. Niatih

0

Merauke, PSP – Koordinator Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Merauke Simon P. Tanggoi menyebut, pihaknya sudah menerima berita acara penangkapan KMN. Niatih yang ditangkap Bea Cukai saat melakukan patroli.

Seperti diketahui, KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke sempat melakukan patroli kapal dilaut Arafura dibulan November lalu.

Dalam patroli itu, ditemukan kapal penangkap ikan berkapasitas 14 Gross Tonnage (GT) yang tidak memiliki izin dokumen – dokumen berlayar.

Disana, pihak petugas Bea Cukai dan pihak yang terkait turut ikut dan sempat membuat berita acara penangkapan tanpa berisikan titik koordinat.

“Saya sudah terima berita acara penangkapan Kapal Niatih,” singkat Simon melalui sambungan telefon baru – baru ini.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan KPP Bea Cukai Merauke Johanes Sahilatua saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (8/12) membenarkan bahwa ada penangkapan kapal ditengah laut tanpa izin.

“Ada waktu itu (ditangkap kapal), 2 November 2022, kebetulan ada patroli, kami sama orang PSDKP, KMN Niatih nama kapalnya 14 GT,”  aku Johanes.

Johanes membantah Bea Cukai melakukan penyerahan berita acara ditengah laut. Namun, melakukan serah terima kapal tanpa izin itu di Kantor PSDKP.

“Penyerahan ditengah laut ga ada. Lalu dibawa lah kedarat, itu serah terimanya di darat. Itu serah terima di kantornya lah PSDKP. Itu penangkapan kesalahan administrasi sih,”katanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *